Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober 2020 sebesar 96,18 atau naik 0,51 persen dibanding September 2020 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Halmahera Utara, email : pst8205@bps.go.id, Chat WA : 0821-9000-1533, Jam Pelayanan 08.00 s/d 15.30 WIT || Dapatkan informasi dan kegiatan kami melalui media sosial Facebook: @bpshalutkab dan Instagram: @bps.halut || BPS Kabupaten Halmahera Utara tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Oktober 2020 sebesar 96,18 atau naik 0,51 persen dibanding September 2020

Tanggal Rilis : 3 November 2020
Ukuran File : 1.12 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
  • Pada Oktober 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 96,18 atau mengalami kenaikan 0,51 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (September 2020) yang sebesar 95,69.
  • Secara nasional, NTP Oktober 2020 sebesar 102,25 yang mengalami kenaikan sebesar 0,58 persen dibandingkan dengan NTP bulan September 2020 yaitu 101,66.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara  (BPS-Statistics of Halmahera Utara Regency)Jl. Kawasan Perkantoran Pemda Halut

MKCM

Tobelo

Halmahera Utara. Mailbox : pst8205@bps.go.id. No telepon : 0821-9000-1532

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik