Oleh : Moh. Rizky
Firman Abadi, SST.
Jabatan : Staf Seksi
Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Halmahera Utara
Salah satu
indikator yang menunjukkan
keberhasilan pembangunan suatu wilayah yaitu dengan semakin sejahteranya
masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Cara yang paling mudah untuk
mengetahui tingkat kesejahteraan suatu wilayah dengan mengetahui seberapa besar
persentase penduduk miskin di wilayah tersebut. Pemerintah daerah selalu berupaya
untuk dapat menurunkan tingkat kemiskinan penduduk di wilayahnya sekecil
mungkin melalui berbagai kebijakan dan program kerja yang mereka susun melalui
RKJMD.
Berbicara
tentang metode penghitungan penduduk miskin, maka terdapat berbagai macam metode yang dapat digunakan. Salah
satu metode yang sering digunakan dan dikenal oleh khalayak umum yaitu dengan menghitung
jumlah orang yang berada di bawah
garis kemiskinan. Penghitungan garis kemiskinan tersebut biasanya dilakukan
oleh BPS dengan cara menghitung pengeluaran minimum per kapita untuk memenuhi
kebutuhan makanan yang menghasilkan kalori minimum sebesar 2100 kalori yang
merupakan kebutuhan minimum kalori perorang tiap hari dan kebutuhan minimum
bukan makanan seperti untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan di suatu
daerah tertentu. Penghitungan tersebut didasarkan pada data yang BPS kumpulkan
setiap semesternya melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional yang lebih sering
dikenal dengan Susenas.
Berdasarkan
data dari Susenas itulah kemudian BPS menyusun dan menghitung garis kemiskinan di
suatu daerah. Adanya batas minimum tersebut tentunya membuat seseorang yang
memiliki pendapatan tertentu dan tergolong miskin di daerah tersebut, belum
tentu dia tergolong miskin di wilayah lain, begitu juga sebaliknya orang yang
tidak tergolong miskin dengan pendapatan tertentu jika dia hidup di wilayah
lain mungkin saja dia tergolong miskin. Sebagai contoh seseorang dengan uang 10
ribu di Halmahera Utara masih dapat membeli makan dan bahkan ditemukan juga
nasi goreng yang dijual dengan harga 5 ribu perbungkusnya. Tentunya hal ini
berbeda jauh jika dibandingkan dengan daerah kota misalnya Ternate, dengan uang
10 ribu tersebut tentunya kita akan kesulitan untuk mencari makanan.
Pada tahun
2016 garis kemiskinan terkecil di Provinsi Maluku Utara ada di Kabupaten
Halmahera Utara. Dengan uang sekitar 209 ribu, anda sudah mampu untuk memenuhi hidup
minimum di Halmahera Utara selama satu bulan, tentunya dengan pola hidup yang
sederhana bukan makan di restoran
dan tidur di hotel. Sedangkan garis kemiskinan terbesar di Provinsi Maluku
Utara terdapat di Kabupaten Halmahera Timur dengan rata-rata pengeluaran sebesar
495 ribu per bulan. Sudah jelaskan mengapa seseorang dikatakan miskin di suatu daerah tetapi belum tentu dia
tergolong miskin di daerah lain, kondisi kemiskinan seperti ini yang oleh para
ahli disebut dengan kemiskinan relatif.
BPS pada
tanggal 2 Juni merilis angka kemiskinan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia
termasuk di provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2016, jumlah penduduk miskin di
Provinsi Maluku Utara menurun sebesar 6,55 persen menjadi sekitar 74.670
penduduk dari yang sebelumnya sekitar 79.900 penduduk. Sedangkan garis
kemiskinan di Provinsi Maluku Utara pada tahun 2015 yang awalnya sebesar 344 ribu, pada tahun 2016 meningkat menjadi sekitar 377
ribu. Meskipun garis kemiskinan yang menunjukkan pengeluaran minimum di Provinsi Maluku Utara tersebut secara
rata-rata mengalami kenaikan, namun dari jumlah penduduk miskin mengalami
penurunan sekitar 5230 penduduk. Hal ini menunjukan bahwa pendapatan rata-rata
penduduk di Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan sehingga pendapatan mereka
berada di atas garis kemiskinan.
Kabupaten
Halmahera Utara sendiri pada tahun 2016 menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan
masyarakatnya. Hal ini ditunjukkan
dengan adanya penurunan jumlah penduduk miskin yang ada di Kabupaten Halmahera
Utara dari sekitar 8.950 penduduk pada tahun 2015 menjadi sekitar 7.590
penduduk pada tahun 2016. Secara total, persentase penduduk miskin di Kabupaten
Halmahera Utara pada tahun 2016 sebesar 4,19 persen, angka tersebut lebih kecil
dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 4,99 persen.
Persentase
jumlah penduduk miskin di Kabupaten Halmahera Utara yang tergolong kecil,
berhasil mempertahankan posisi Kabupaten Halmahera Utara sebagai kabupaten yang
memiliki proporsi jumlah penduduk miskin terkecil ketiga di Provinsi Maluku
Utara dibawah Ternate di posisi pertama dan Kabupaten Halmahera Selatan di posisi
kedua. Hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi pemerintah daerah Kabupaten
Halmahera Utara karena disaat yang bersamaan pada tahun 2016 berdasarkan data
BPS pertumbuhan ekonomi Kabupaten Halmahera Utara mengalami perlambatan
dibandingkan tahun 2015. Perlambatan ekonomi yang terjadi tidak begitu
berpengaruh terhadap perkenomian masyarakat karena secara umum, semua sektor
perekonomian di Kabupaten Halmahera Utara mengalami pertumbuhan yang signifikan
pada tahun 2016, termasuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang
tumbuh hampir sama dari pertumbuhan tahun sebelumnya yaitu 4,7 persen atau
selisih 0,1 persen dari tahun sebelumnya. Perlambatan hanya terjadi pada sektor
pertambangan yaitu dari 6,38 persen pada tahun 2015 menjadi -1,57 pada tahun
2016, namun karena sektor pertambangan memiliki share terbesar untuk
beberapa tahun terakhir sehingga dampak perubahan
pada sektor pertambangan cukup besar terhadap total PDRB Kabupaten Halmahera
Utara. Namun seperti yang kita ketahui
bahwa hasil dari sektor pertambangan kurang dinikmati oleh masyarakat, sehingga
jika terjadi perubahan pada sektor tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap
kondisi perekonomian secara umum.
Peningkatan
kesejahteraan penduduk di suatu wilayah merupakan hal yang penting dan menjadi
tanggungjawab bersama. Memang benar, pemimpin yang dalam hal ini adalah
pemerintah daerah merupakan penggerak utama sistem pemerintahan yang pastinya
memiliki pengaruh yang besar terhadap keadaan dan kondisi wilayah tersebut.
Arah kebijakan dan pembangunan tentunya memerlukan adanya data yang dapat
dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan sehingga kebijakan dan
pembangunan tersebut dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam menghasilkan data memang tidak mudah dan murah, namun pembangunan tanpa
data akan jauh lebih sulit dan mahal.
Oleh karena itu pada hari Senin, 24 Juli 2017 BPS Kabupaten Halmahera
Utara melakukan kunjungan ke kantor pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara
untuk mengajak pemerintah daerah secara sinergis menyukseskan pelaksanaan
pencacahan Sensus Ekonomi (SE) lanjutan yang akan dilaksanakan pada bulan
Agustus dan September 2017. Pelaksanaan SE lanjutan ini sangat penting karena
dapat digunakan untuk melihat kondisi perekonomian suatu wilayah dan dijadikan master plan bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan dan
pembangunan di beberapa tahun mendatang.