Penduduk Miskin Menurun, Halut Tempati Posisi Ketiga - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Halmahera Utara, email : [email protected], Chat WA : 0821-9000-1533, Jam Pelayanan Hari Senin-Kamis (08.00 s/d 15.30 WIT) dan Hari Jumat (08.00 s/d 16.00 WIT)|| Dapatkan informasi dan kegiatan kami melalui media sosial Facebook: @bpshalutkab dan Instagram: @bps.halut || BPS Kabupaten Halmahera Utara tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Penduduk Miskin Menurun, Halut Tempati Posisi Ketiga

Penduduk Miskin Menurun, Halut Tempati Posisi Ketiga

1 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik Lainnya


Oleh      : Moh. Rizky Firman Abadi, SST.

Jabatan : Staf Seksi Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Halmahera Utara

 

Salah satu indikator yang menunjukkan keberhasilan pembangunan suatu wilayah yaitu dengan semakin sejahteranya masyarakat yang ada di wilayah tersebut. Cara yang paling mudah untuk mengetahui tingkat kesejahteraan suatu wilayah dengan mengetahui seberapa besar persentase penduduk miskin di wilayah tersebut. Pemerintah daerah selalu berupaya untuk dapat menurunkan tingkat kemiskinan penduduk di wilayahnya sekecil mungkin melalui berbagai kebijakan dan program kerja yang mereka susun melalui RKJMD.

Berbicara tentang metode penghitungan penduduk miskin, maka terdapat berbagai macam metode yang dapat digunakan. Salah satu metode yang sering digunakan dan dikenal oleh khalayak umum yaitu dengan menghitung jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan. Penghitungan garis kemiskinan tersebut biasanya dilakukan oleh BPS dengan cara menghitung pengeluaran minimum per kapita untuk memenuhi kebutuhan makanan yang menghasilkan kalori minimum sebesar 2100 kalori yang merupakan kebutuhan minimum kalori perorang tiap hari dan kebutuhan minimum bukan makanan seperti untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan di suatu daerah tertentu. Penghitungan tersebut didasarkan pada data yang BPS kumpulkan setiap semesternya melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional yang lebih sering dikenal dengan Susenas.

Berdasarkan data dari Susenas itulah kemudian BPS menyusun dan menghitung garis kemiskinan di suatu daerah. Adanya batas minimum tersebut tentunya membuat seseorang yang memiliki pendapatan tertentu dan tergolong miskin di daerah tersebut, belum tentu dia tergolong miskin di wilayah lain, begitu juga sebaliknya orang yang tidak tergolong miskin dengan pendapatan tertentu jika dia hidup di wilayah lain mungkin saja dia tergolong miskin. Sebagai contoh seseorang dengan uang 10 ribu di Halmahera Utara masih dapat membeli makan dan bahkan ditemukan juga nasi goreng yang dijual dengan harga 5 ribu perbungkusnya. Tentunya hal ini berbeda jauh jika dibandingkan dengan daerah kota misalnya Ternate, dengan uang 10 ribu tersebut tentunya kita akan kesulitan untuk mencari makanan. 

Pada tahun 2016 garis kemiskinan terkecil di Provinsi Maluku Utara ada di Kabupaten Halmahera Utara. Dengan uang sekitar 209 ribu, anda sudah mampu untuk memenuhi hidup minimum di Halmahera Utara selama satu bulan, tentunya dengan pola hidup yang sederhana bukan makan di restoran dan tidur di hotel. Sedangkan garis kemiskinan terbesar di Provinsi Maluku Utara terdapat di Kabupaten Halmahera Timur dengan rata-rata pengeluaran sebesar 495 ribu per bulan. Sudah jelaskan mengapa seseorang dikatakan miskin di suatu daerah tetapi belum tentu dia tergolong miskin di daerah lain, kondisi kemiskinan seperti ini yang oleh para ahli disebut dengan kemiskinan relatif.

BPS pada tanggal 2 Juni merilis angka kemiskinan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia termasuk di provinsi Maluku Utara. Pada tahun 2016, jumlah penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara menurun sebesar 6,55 persen menjadi sekitar 74.670 penduduk dari yang sebelumnya sekitar 79.900 penduduk. Sedangkan garis kemiskinan di Provinsi Maluku Utara pada tahun 2015 yang awalnya sebesar 344 ribu, pada tahun 2016 meningkat menjadi sekitar 377 ribu. Meskipun garis kemiskinan yang menunjukkan pengeluaran minimum di Provinsi Maluku Utara tersebut secara rata-rata mengalami kenaikan, namun dari jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sekitar 5230 penduduk. Hal ini menunjukan bahwa pendapatan rata-rata penduduk di Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan sehingga pendapatan mereka berada di atas garis kemiskinan.

Kabupaten Halmahera Utara sendiri pada tahun 2016 menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penurunan jumlah penduduk miskin yang ada di Kabupaten Halmahera Utara dari sekitar 8.950 penduduk pada tahun 2015 menjadi sekitar 7.590 penduduk pada tahun 2016. Secara total, persentase penduduk miskin di Kabupaten Halmahera Utara pada tahun 2016 sebesar 4,19 persen, angka tersebut lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 4,99 persen.  

Persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Halmahera Utara yang tergolong kecil, berhasil mempertahankan posisi Kabupaten Halmahera Utara sebagai kabupaten yang memiliki proporsi jumlah penduduk miskin terkecil ketiga di Provinsi Maluku Utara dibawah Ternate di posisi pertama dan Kabupaten Halmahera Selatan di posisi kedua. Hal ini merupakan prestasi tersendiri bagi pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara karena disaat yang bersamaan pada tahun 2016 berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi Kabupaten Halmahera Utara mengalami perlambatan dibandingkan tahun 2015. Perlambatan ekonomi yang terjadi tidak begitu berpengaruh terhadap perkenomian masyarakat karena secara umum, semua sektor perekonomian di Kabupaten Halmahera Utara mengalami pertumbuhan yang signifikan pada tahun 2016, termasuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang tumbuh hampir sama dari pertumbuhan tahun sebelumnya yaitu 4,7 persen atau selisih 0,1 persen dari tahun sebelumnya. Perlambatan hanya terjadi pada sektor pertambangan yaitu dari 6,38 persen pada tahun 2015 menjadi -1,57 pada tahun 2016, namun karena sektor pertambangan memiliki share terbesar untuk beberapa tahun terakhir  sehingga dampak perubahan pada sektor pertambangan cukup besar terhadap total PDRB Kabupaten Halmahera Utara.  Namun seperti yang kita ketahui bahwa hasil dari sektor pertambangan kurang dinikmati oleh masyarakat, sehingga jika terjadi perubahan pada sektor tersebut tidak begitu berpengaruh terhadap kondisi perekonomian secara umum.

Peningkatan kesejahteraan penduduk di suatu wilayah merupakan hal yang penting dan menjadi tanggungjawab bersama. Memang benar, pemimpin yang dalam hal ini adalah pemerintah daerah merupakan penggerak utama sistem pemerintahan yang pastinya memiliki pengaruh yang besar terhadap keadaan dan kondisi wilayah tersebut. Arah kebijakan dan pembangunan tentunya memerlukan adanya data yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan sehingga kebijakan dan pembangunan tersebut dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Dalam menghasilkan data memang tidak mudah dan murah, namun pembangunan tanpa data akan jauh lebih sulit dan mahal.  Oleh karena itu pada hari Senin, 24 Juli 2017 BPS Kabupaten Halmahera Utara melakukan kunjungan ke kantor pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara untuk mengajak pemerintah daerah secara sinergis menyukseskan pelaksanaan pencacahan Sensus Ekonomi (SE) lanjutan yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2017. Pelaksanaan SE lanjutan ini sangat penting karena dapat digunakan untuk melihat kondisi perekonomian suatu wilayah dan dijadikan master plan bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan di beberapa tahun mendatang.    

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara  (BPS-Statistics of Halmahera Utara Regency)Jl. Kawasan Perkantoran Pemda Halut

MKCM

Tobelo

Halmahera Utara. Mailbox : [email protected]. No telepon : 0821-9000-1532

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik