Portal PPID
Badan Pusat Statistik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Penghargaan Petugas PST Terbaik Semester 1 2021

Dirilis pada 19 Juli 2021Statistik Lain

Memberikan pelayanan terbaik kepada publik adalah suatu kewajiban dari setiap lembaga pemerintahan. Oleh karena itu BPS Kabupaten Halmahera Utara memberikan apresiasi / reward setiap 6 bulan sekali terhadap Petugas Pelayanan Statistik Terpadu (PST) terbaik.  Pada hari Senin, Tanggal 19 Juli 2021, BPS Kabupaten Halmahera Utara memberikan reward kepada saudara Eka Nanda Trisnawan,S.Tr.Stat. atas terpilihnya sebagai Petugas Pelayanan Statistik Terpadu BPS terbaik Semester 1 tahun 2021. Dengan adanya apresiasi terhadap petugas pelayanan, diharapkan petugas pelayanan akan termotivasi untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Halmahera Utara

Gedung 1 Lantai 1
(Kepala Biro Humas dan Hukum Badan Pusat Statistik)
Jln. Dr. Sutomo 6–8, Jakarta Pusat 10710
T. (021) 3841195,3842508,3810291-4, Ext : 1017
F. (021) 3857046
e-mail: ppid@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial