TPK Hotel Bintang Provinsi Maluku Utara pada November 2021 sebesar 39,47 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Halmahera Utara, email : pst8205@bps.go.id, Chat WA : 0821-9000-1533, Jam Pelayanan Hari Senin-Kamis (08.00 s/d 15.30 WIT) dan Hari Jumat (08.00 s/d 16.00 WIT)|| Dapatkan informasi dan kegiatan kami melalui media sosial Facebook: @bpshalutkab dan Instagram: @bps.halut || BPS Kabupaten Halmahera Utara tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

TPK Hotel Bintang Provinsi Maluku Utara pada November 2021 sebesar 39,47 persen

TPK Hotel Bintang Provinsi Maluku Utara pada November 2021 sebesar 39,47 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 7 Januari 2021
Ukuran File : 0.3 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di Maluku Utara pada November 2020 sebesar 39,47 persen atau naik sebesar 2,44 poin bila dibandingkan Oktober 2020 yang sebesar 37,03 persen.
  • Rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang pada November 2020 adalah sebesar 1,80 hari, naik 0,48 poin dibanding dengan bulan sebelumnya.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Halmahera Utara  (BPS-Statistics of Halmahera Utara Regency)Jl. Kawasan Perkantoran Pemda Halut

MKCM

Tobelo

Halmahera Utara. Mailbox : pst8205@bps.go.id. No telepon : 0821-9000-1532

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik